Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT PENAWANGAN 1.JUNAEDI
2.INDROWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 163/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT PENAWANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNAEDI
2INDROWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.297.183,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105753073/6003/08/23 tanggal 30-08-2023 ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105753073/6003/08/23 tanggal 30-08-2023 ;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 322.297.183,- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 322.297.183,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 246.232.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 58.668.534,-
Denda Rp. 16.396.332,-
Denda Berjalan Rp. 1.000.317,-
 
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa karangpaing, Kecamatan penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 629/Desa Karangpaing, Kecamatan penawangan, Kabupaten Grobogan, atas nama Junaedi, dengan luas 766 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 269/karangpaing/2013 tanggal 28-06-2013 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 380/Desa Karangpaing, Kecamatan penawangan, Kabupaten Grobogan, atas nama Junaedi, dengan luas 1.568 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 235/karangpaing/2011 tanggal 30-11-2011, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak