Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
1.HERI SURYA Alias KUYA Bin (ALM) SURAYA
2.MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG Bin (ALM) WAYAN YONI
3.ADAM MERCURI Bin (ALM) SAMSURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3129/M.3.41/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SURYA Alias KUYA Bin (ALM) SURAYA[Penahanan]
2MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG Bin (ALM) WAYAN YONI[Penahanan]
3ADAM MERCURI Bin (ALM) SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I Heri Surya alias Kuya Bin Suraya (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Mohamad Romadon alias Rendi alias Lampung Bin Wayan Yoni (Alm), Terdakwa III Adam Mercuri Bin Samsuri (Alm)  dan saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar (Penuntutan secara terpisah), pada pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung Subur Mart turut Dusun Sawit RT 003 RW 001 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
-    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa I Heri Surya alias Kuya Bin Suraya (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Mohamad Romadon alias Rendi alias Lampung Bin Wayan Yoni (Alm), Terdakwa III Adam Mercuri Bin Samsuri (Alm) yang sedang tidak memiliki uang memiliki ide untuk mengambil tanpa seijin barang milik orang lain ke daerah jawa tengah dengan cara hunting. Kemudian terdakwa I menyuruh saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar untuk mencari mobil rental dengan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran mobil rental tersebut, setelah saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar mendapatkan mobil rental berupa Toyota Avanza warna Silver metalik tahun 2020 Nopol: B-2268-SRF Nomor rangka: MHKM5EA2JLK078239 Nomor mesin: 1NRG088548 STNK atas nama ADI SASONGKO S.H. selanjutnya Terdakwa I memerintahkan saksi Hamdun untuk menjemput di rumah kontrakan Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa III sekaligus untuk melepas jok belakang mobil Toyota Avanza tersebut, kemudian Terdakwa II memasukan kedalam Mobil Avansa berupa tas yang berisi 1 (satu) buah bor Besi yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II  sebelumnya  dan Terdakwa III juga memasukan 1 (satu) buah Linggis warna Chrome dengan Panjang 170 cm kedalam mobil yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa III sebelumnya
-    Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, para terdakwa dan saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar berangkat bersama-sama dari Bogor menuju ke kota Malang, Lumajang, Surakarta namun belum menemukan target. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB sampai di Purwodadi, Kabupaten Grobogan selanjutnya berkeliling / hunting di sekitar Kota Purwodadi kemudian sekira pukul 22.30 WIB berangkat dari Purwodadi dengan tujuan ke Blora dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat sampai di wilayah kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada saat masih di dalam perjalanan Terdakwa III mendapatkan target / sasaran pencurian yaitu di warung Subur Mart turut Dusun Sawit RT 003 RW 001 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah kemudian Terdakwa III memerintahkan saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar untuk putar balik dan berhenti di sebelah timur toko warung Subur Mart selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil dan masing-masing membawa tas yang berisi 1 (satu) buah bor Besi dan 1 (satu) buah Linggis warna Chrome dengan Panjang 170 cm telah disiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa I memerintahkan saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar untuk pergi dan menunggu di SPBU Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III langsung merusak dinding warung Subur Mart dengan cara melubangi menggunakan 1 (satu) buah bor Besi dan 1 (satu) buah Linggis warna Chrome dengan Panjang 170 cm yang telah dipersiapkan untuk memasuki warung Subur Mart sedangkan Terdakwa I bertugas untuk mengawasi di sekitar warung Subur Mart, Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III setelah berhasil memasuki warung Subur Mart Kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berhak mengambil rokok dengan berbagai macam merk yang selanjutnya berbagai macam rokok tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah karung jaring berwarna merah yang telah dipersiapkan sebelumnya serta mengambil Uang tunai Senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari uang kertas dan uang logam dan 1 (satu) Unit DVR CCTV, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III mengeluarkan hasil curian tersebut dari lubang yang telah dibuat oleh para terdakwa sebelumnya dengan bantuan Terdakwa I dan langsung menghubungi saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar untuk menjemput para terdakwa. selanjutnya para terdakwa pergi menuju ke daerah Wonogiri untuk menjual rokok hasil curian tersebut. 
-    Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Heri Surya alias Kuya Bin Suraya (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Mohamad Romadon alias Rendi alias Lampung Bin Wayan Yoni (Alm), Terdakwa III Adam Mercuri Bin Samsuri (Alm)  dan saksi Hamdun Alias Botak Bin (Alm) Mispar (Penuntutan secara terpisah) tanpa seijin dari saksi DWI ENGGAR SUPRIYADI selaku pemilik warung subur mart yang mengakibatkan DWI ENGGAR SUPRIYADI mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4  dan Ke – 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya