Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Pwd Nur Janah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Janah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH MH CPL., CCDNur Janah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan pemohon atas nama Nur Janah sebagai wali dari Ulfi Afidatun Na’ma  dan Vita Puji Lestari;
3. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali dari Ulfi Afidatun Na’ma  dan Vita Puji Lestari untuk dapat melakukan jual beli atas sebagian hak Ulfi Afidatun Na’ma  dan Vita Puji Lestari berdasarkan SHM. No 10240 dan SHM. No 10241;
4. Membebankan segala biaya akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak