INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) | 1.Suroso 2.Damirah 3.Pandi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 19.803.120,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1843, Atas Nama Pandi bin Todo yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 2220 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 845/VI/86;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 19.803.120 (Sembilan belas juta delapan ratus tiga ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 11.476.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Denda Rp. 1.377.120,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1843, Atas Nama Pandi bin Todo yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 2220 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 845/VI/86 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |