INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
256/Pdt.P/2024/PN Pwd | Lailatul Munawaroh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama anak Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga tercatat AYUNINDYA ZIA KALANI MAULANA agar diubah menjadi AYUNINDYA ZIA NAFISA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |