1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat SLAMET MAMIARDI agar dirubah menjadi SLAMET MAMIK;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |