Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SLAMET RIYANTO Bin HANDOKO (Alm), pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Butuh Desa Pulokulon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Sekira Pukul 10.00 wib Terdakwa keluar dari tempat kos Purwodadi sekitaran terminal lama Purwodadi menuju ke Desa Pulokulon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan dengan menaiki atau naik transportasi Bus dari pasar Purwodadi dan turun di Desa Pulokulon, setelah turun Terdakwa langsung menuju ketempat nongkrong dan melihat ada yang bermain ayam bangkok, selanjutnya saat sedang nongkrong Terdakwa mendengar dari warga atau pemuda yang mengatakan bahwa nanti malam ada hiburan orkes dangdut di Dusun Butuh Desa Pulokulon Kec. Pulokulon Kab. Grobogan.
- Kemudian pada malam harinya Terdakwa meminta diboncegkan oleh warga yang tidak Terdakwa kenal dan menuju ke tempat hiburan dengan maksud melihat atau menonton hiburan orkes dangdut tersebut, setelah itu Terdakwa melihat hiburan orkes dangdut dari kejahuan
- Bahwa sekira pukul 21.00 wib, Ketika Terdakwa menonton orkes Dangdut melihat sepeda motor Honda beat warna merah dengan Nopol K 6837 WZ milik saksi AHMAT ROFAI Bin HARDI yang terparkir tidak ditunggu oleh pemiliknya, dengan disekitaran sepeda motor tersebut sepi. selanjutnya Terdakwa mendekatinya, kemudian Terdakwa duduk diatas sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor tidak dikunci stang atau kunci ganda.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam gunting di penjual pop ice yang lokasinya di sebelah tempat sepeda motor terparkir tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju ke sepeda motor dan langsung merusak kunci kontak dengan 1 (satu) ujung gunting lalu kontak terbuka namun lampu spedo sepeda motor tidak menyala, dan sepeda motor masih posisi standard/jagrak samping langsung Terdakwa nyalakan dengan menginjak atau Terdakwa ogling dengan kaki kanan tersakwa pada kick starter atau stater manual kemudian sepeda motor bisa menyala selanjutnya Terdakwa kendarai dan dibawa ke kos Purwodadi sekitaran terminal lama Purwodadi.
- Bahwa maksud Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan Nopol K 6837 WZ yaitu ingin dimiliki dan akan dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan Nopol K 6837 WZ tidak ada izin dari saksi AHMAT ROFAI Bin HARDI selaku pemiliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi AHMAT ROFAI Bin HARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
|