Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Abel Nurwahyu Wibisono bin Kamisan, Pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih masuk pada bulan April pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gubug – Tunjungharjo tepatnya didepan Toko material ALIBABA ikut Desa Tlogomulyo RT.05 RW.03 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Agus Sugiyono Bin Handono dan saksi Dedy Wisnu Wibowo Bin Supriyadi yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Grobogan/ Polsek Gubug mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian terdapat grombolan pemuda membawa senjata tajam yang meresahkan/ membahayakan masyarakat, selanjutnya saksi Agus Sugiyono Bin Handono dan saksi Dedy Wisnu Wibowo Bin Supriyadi melakukan penyisiran di tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang ±145 cm milik terdakwa untuk kemudian mengamankan terdakwa ke Polsek Gubug untuk dilakukan pemeriksaan ;
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang ±145 cm milik terdakwa tersebut bukan merupakan barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan, pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), melainkan di gunakan terdakwa dengan tujuan untuk berjaga-jaga (persiapan tawuran) ;
- Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang ±145 cm tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; |