1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang semula ada pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu RUKAYAH agar diubah menjadi SITI RUKAYAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |