Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2025/PN Pwd PARTOREJO TARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARTOREJO TARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Nikah dan Kartu Keluarga yaitu TARMAN agar diubah menjadi PARTOREJO TARMAN sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk dan Sertipikat milik Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon ;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak