Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2025/PN Pwd JAWIJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAWIJU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang mana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah yaitu DJAWIJU dan dalam  Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga tercatat JAWIJU dengan yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah anak Pemohon yang bernama DWI ANTOKO yaitu DJAWIDJU adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah DJAWIDJU;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak