Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) OMA ARIFIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OMA ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.093.696,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.    Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2574, Atas Nama OMA ARIFIN yang terletak di Desa Pakis , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1654 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02341/Pakis/2019;

5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 48.093.696,- (Empat puluh delapan juta) dengan rincian sebagai berikut:
-    Sisa Pokok Rp. 31.260.336,- (Tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
-    Sisa Bunga Rp. 18.566.696,- (Delapan belas juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah);

6.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2574, Atas Nama OMA ARIFIN yang terletak di Desa Pakis , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1654 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02341/Pakis/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I;
7.    Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.


Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak