Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2024/PN Pwd KONITA ZUBAIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KONITA ZUBAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.KONITA ZUBAIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)  sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor  3318014207920006  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  27 – 06 – 2022,  menjadi tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)  adalah sah menurut hukum;
3.Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)  sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor  3315152706220002  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  06 – 01 – 2023, menjadi  tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)  adalah sah menurut hukum
4.Menetapkan  bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir  di  Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)  sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3315-LT-13082024-0005   yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah   tanggal  13 – 08 – 2024, menjadi   tertulis / terbaca Nama KONITA ZUBAIDAH  Lahir di Grobogan pada Tanggal  02 (kosong dua)  Bulan 07 (kosong tujuh / Juli)  Tahun  1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)  adalah sah menurut hukum;
5.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6.Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak