INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI UNIT KLAMBU | KASWADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 113.567.442,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110256216/6020/02/24 tanggal 05 Febuari 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110256216/6020/02/24 tanggal 05 Febuari 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 113.567.442,
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 113.567.442,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 90.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 18.986.749,-
Denda Rp. 4.553.818,-
Denda Berjalan Rp. 26.875,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa kandangrejo Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 411/Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas nama Kaswadi dengan luas 385 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 8727/1995 tanggal 20-11-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbu
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |