Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Pwd RISMANTO,SH.,M.Kn 1.AFIFUDIN Bin KASNIPAN (alm)
2.JANWAR EKO PRADAWIJAYA Als KODOK Bin SUMANGGIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/M.3.41/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMANTO,SH.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFUDIN Bin KASNIPAN (alm)[Penahanan]
2JANWAR EKO PRADAWIJAYA Als KODOK Bin SUMANGGIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I AFIFUDIN BIN KASNIPAN dan terdakwa II JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO, pada hari Senin tangal 6 Mei 2024 sekitar pukul

15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan perbatasan Plosorejo- Karangrowo Dusun Plosorejo Desa Suru Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa

JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: H 5866 DJ datang ke rumah terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN untuk

 

mencari sasaran mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN dan terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO berboncengan untuk mencari sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan untuk dicuri dengan tujuan kearah Purwodadi, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan perbatasan Plosorejo-karangrowo Dusun Plosorejo Desa Suru Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna hitam Nopol: K-3954-CJ terparkir di pinggir jalan area persawahan sambal melihat situasi sekitar, setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit merasa situasi aman kemudian terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN mencoba merusak kunci kontak sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna hitam Nopol: K-3954-CJ dengan menggunakan kunci leter “Y” yang dipasangi mata kunci “T” yang terbuat dari besi dan ujungnya dilancipkan, setelah mata kunci “T” tersebut masuk ke lubang kunci kontak motor selanjutnya terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN memutarnya kea rah kanan, setelah lampu speedometer menyala selanjutnya terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO menyalakan sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna hitam Nopol: K-3954-CJ tersebut dan dikendarai oleh terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO sedangkan terdakwa AFIFUDIN BIN KASNIPAN mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: H 5866 DJ, kemudian sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna hitam Nopol: K-3954-CJ dibawa ke rumahnya terdakwa JANWAR EKO PRADAWIJAYA BIN SUMANGGIYO di Dusun babadan RT.03 RW.10 Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

-    Bahwa para terdakwa mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk

SUZUKI SATRIA FU warna hitam Nopol: K-3954-CJ No.Ka : MH8BG41EAEJ-301598,

No.Sin: G427-ID-300707, STNK atas nama : HARYOTO, alamat: Dusun Sambiwayang RT.3 RW.3 Desa karangsono, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan tidak ada ijin dari pemiliknya saksi Sdr. HARYOTO BIN MARTOKASRAN (ALM) dan akibat perbuatan para terdakwa saksi HARYOTO BIN MARTOKASRAN (ALM) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke- 5 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya