Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Pwd Partiyem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Partiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan dan Mengijinkan Pemohon melakukan perbaikan nama Pemohon yang ada pada Kartu Identitas Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis PARTIYEM menjadi NGADIJEM disesuaikan dengan buku nikah Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan;
  4. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Kartu Keluaraga Pemohon yang baru.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak