INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2025/PN Pwd | SUHARTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan tempat dan tanggal kelahiran Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercatat Grobogan, 31 Desember 1969 agar diubah menjadi Karanganyar, 25 April 1968 sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |