Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. IIT FITRIANDY Bin SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2034/M.3.41/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIT FITRIANDY Bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU :
            Bahwa ia terdakwa IIT FITRIANDY BIN SUPRIYANTO pada hari Kamis, tanggal 27 dibulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat di kandang turut desa Grojokan Kec. Tegowanu Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja dan melawan  hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
        Berawal PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) Purwodadi yang bergerak di bidang usaha kemitraan ayam broiler bekerja sama dengan terdakwa untuk bergabung sebagai mitra, berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Nomor.003/TOP-JG7-05/2024 tanggal 30 Mei 2024 antara terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Mrican Rt.03 Rw.15 Ds. Jombang Kec. Candisari Kota Semarang dengan PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP), dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut Pihak PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) sebagai pemodal dalam pengisian/pensuplai bibit ayam kekandang, pakan ternak, dan obat-obatan, sedangkan terdakwa sebagai Mitra hanya dibebankan operasional, tenaga, kandang dan fasilitas untuk memelihara dan membesarkan produksi ternak dan mengembalikan sepenuhnya aset perusahaan PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP), kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 PT.Tumbuh Optimal Prima mulai mendistribusikan pakan, bibit ayam dan obat - obatan kepada terdakwa dalam hal suport sarana produksi peternak berupa sejumlah 17.425 ekor Doc (anak ayam) dengan jumlah harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) per satu ekor dengan nilai keseluruhan harga Doc anak ayam sejumlah Rp. 139.400.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pengiriman pakan dari pabrik selama satu periode atau satu kali panen 510 karung sejumlah 120 karung atau 6000 kg dengan total harga Rp. 56.400.000 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), GF-511 SUPER sejumlah 320 karung atau 16.000 kg dengan total harga Rp. 148.000.000,- (Seratus empat puluh delapan juta ruiah), GF-512 sejumlah 382 karung atau 19.100 kg dengan total harga Rp. 177.630.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), B 152 D sejumlah 110 karung atau 5.500 kg dengan total harga Rp. 51.700.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Obat-obat yang digunakan selama satu periode, berupa Formalin 10 liter, Amoxi 50 S 100gr; Cetavit bro 100gr, Otase E 100gr; Amoxyplus 100gr; Tyloquin 100gr; Gumbonal 100gr; Parafit C plus 100gr; Cetavit imun-C plus 100 ml; G microcid 1liter; Kaporit 1liter; Dengan total harga Rp. 7.837.940,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh sembilan puluh empat rupiah), serta Vaksin selama satu periode: B-Complex 100ml,  Medoxy La 100ml, akan tetapi sebelum waktu panen hasil produksi ayam broiler milik PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) oleh terdakwa dijual kepada orang lain diwilayah Kabupaten Pati dengan harga perkilonya berkisar antara Rp  16.000,- sampai dengan Rp 17.000,- tergantung harga pemerintah, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 110.000.000,- ( seratus sepuluh juta rupiah) oleh terdakwa digunakan untuk biaya hidup sehari-hari terdakwa.
            Dan akibat perbuatan terdakwa PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 345.929.252,- (tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------

ATAU
KEDUA

            Bahwa ia terdakwa IIT FITRIANDY BIN SUPRIYANTO pada hari Kamis, tanggal 27 dibulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat di kandang turut desa Grojokan Kec. Tegowanu Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
        Berawal PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) Purwodadi yang bergerak di bidang usaha kemitraan ayam broiler bekerja sama dengan terdakwa untuk bergabung sebagai mitra usaha, berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Nomor.003/TOP-JG7-05/2024 tanggal 30 Mei 2024 antara terdakwa yang beralamat di Asrama TNI AD Mrican Rt.03 Rw.15 Ds. Jombang Kec. Candisari Kota Semarang dengan PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP), dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut Pihak PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) sebagai pemodal dalam pengisian/pensuplai bibit ayam kekandang, pakan ternak, dan obat-obatan, sedangkan terdakwa sebagai Mitra hanya dibebankan operasional, tenaga, kandang dan fasilitas untuk memelihara dan membesarkan produksi ternak dan mengembalikan sepenuhnya aset perusahaan PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP), kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 PT.Tumbuh Optimal Prima mulai mendistribusikan pakan, bibit ayam dan obat - obatan kepada terdakwa dalam hal suport sarana produksi peternak berupa sejumlah 17.425 ekor Doc (anak ayam) dengan jumlah harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) per satu ekor dengan nilai keseluruhan harga Doc anak ayam sejumlah Rp. 139.400.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Pengiriman pakan dari pabrik selama satu periode atau satu kali panen 510 karung sejumlah 120 karung atau 6000 kg dengan total harga Rp. 56.400.000 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), GF-511 SUPER sejumlah 320 karung atau 16.000 kg dengan total harga Rp. 148.000.000,- (Seratus empat puluh delapan juta ruiah), GF-512 sejumlah 382 karung atau 19.100 kg dengan total harga Rp. 177.630.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), B 152 D sejumlah 110 karung atau 5.500 kg dengan total harga Rp. 51.700.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Obat-obat yang digunakan selama satu periode, berupa Formalin 10 liter, Amoxi 50 S 100gr; Cetavit bro 100gr, Otase E 100gr; Amoxyplus 100gr; Tyloquin 100gr; Gumbonal 100gr; Parafit C plus 100gr; Cetavit imun-C plus 100 ml; G microcid 1liter; Kaporit 1liter; Dengan total harga Rp. 7.837.940,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh sembilan puluh empat rupiah), serta Vaksin selama satu periode: B-Complex 100ml,  Medoxy La 100ml, akan tetapi sebelum waktu panen hasil produksi ayam broiler milik PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) (TOP) oleh terdakwa dijual kepada orang lain sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diwilayah Kabupaten Pati Jawa tengah.
        Bahwa pihak PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) percaya menunjuk terdakwa sebagai mitra kerja, oleh karena perkataan dari terdakwa yang menyampaikan mempunyai pengalaman sebagai peternak ayam broiler sehingga PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) percaya kepada terdakwa untuk menjadi mitra. Dan atas perbuatan terdakwa PT. Tumbuh Optimal Prima (TOP) (TOP) merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
.
            Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menjual hasil produksi ternak PT.  Tumbuh Optimal Prima (TOP) (TOP) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 345.929.252,- (tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------


 

Pihak Dipublikasikan Ya