Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H. EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/M.3.41/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO bersama dengan saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm), (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 12 Juli tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun Boeh Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tlogorejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,75309 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Boeh Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tlogorejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dihubungi oleh Sdr. BRON (DPO) melalui pesan WA yang isinya meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di daerah Jl. Raya Medan Tenggara Kec. Mranggen Kabupaten Demak lalu dipecah kemudian dialamatkan sesuai titik Sabu apabila Terdakwa sudah melakukan keseluruhan tersebut Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya
-    Setelah mendapatkan pesan WA dari BRON sekira pukul 15.05 WIB, Terdakwa berangkat menuju kerumah saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) yang beralamat Dusun Boeh Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tlogorejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah dengan membawa timbangan, gunting, plastik klip dan sedotan warna kuning yang alat-alat tersebut akan digunakan Terdakwa untuk memecah Sabu menjadi beberapa bagian. Setelah sampai ke rumah saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) , Terdakwa mengajak saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) untuk menemani mengambil sabu di daerah Jl. Raya Medan Tenggara Kec. Mranggen Kab. Demak dan memecahkan Sabu tersebut dengan kesepakatan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibagi dua Terdakwa dengan saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) ;.
 
-    Bahwa sekitar jam 15.15 WIB Terdakwa dan dan saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) berangkat bersama menuju alamat pengambilan paket sabu di daerah Jl. Raya Medan Tenggara Kec. Mranggen Kab. Demak. Setelah sampai ke tempat tersebut Terdakwa langsung menuju ke alamat titik Sabu yang dikirimkan oleh BRON lalu mengambil 1 (satu) paket sabu dengan menggunakan tangan kirinya lalu Terdakwa simpan digenggaman tangannya selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) kembali kerumah MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm).
-    Setelah sampai dirumah saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm), Terdakwa langsung menghubungi BRON yang isinya ,” mengatakan bahwa paket sabu sudah Terdakwa ambil dan Sdr. BRON meminta Terdakwa untuk memecah Sabu menjadi beberapa paket . mendapat pesan tersebut Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm) memecah 1 (satu) paket Sabu menjadi 13 (tiga belas) paket sesuai perintah Sdr. BRON ;
-    Bahwa setelah selesai memecah Sabu menjadi beberapa paketan Terdakwa langsung pergi menuju ke daerah Kecamatan Tegowanu Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah untuk meletakkan paketan tersebut ke beberapa titik dan alamat titik tersebut Terdakwa foto dan kirimkan melalui WA ke BRON setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I.
-    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA JATENG BAP No. Lab: 2092/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 , dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-4526 /2024/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan dengan berat bersih 1,75309 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
BB-4527 /2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 23 ml mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO bersama dengan saksi MUHAMAD TOFIK Bin MULYONO (Alm), (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 12 Juli tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Juli tahun 2004 bertempat di Dusun Boeh Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tlogorejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,75309 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
-    Berawal sebelumnya Saksi TITHOS BRIYAN P S, SH dan Saksi VERRYAN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa meyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya Saksi TITHOS BRIYAN P S, SH dan saksi VERRYAN mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pengamanan (penangkapan), setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) buah alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek warna biru, 1 (satu) buah suru yang terbuat dari uang nominal Rp. 20.000, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp
+6288983484102 Imei 1 869065062544914 Imei 2 869065062544906 yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
-    Kemudian Terdakwa juga mengakui telah meletakkan 8 (delapan) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan yang dimasukkan di sedotan warna kuning di daerah Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah dengan, Selanjutnya Terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
-    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA JATENG BAP No. Lab: 2092/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 , dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
 
BB-4526 /2024/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan dengan berat bersih 1,75309 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
BB-4527 /2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 23 ml mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa EKO NUR CAHYONO Alias BAJOL Bin WARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya