Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Pwd SRI ENDANG WAHYUNINGSIH 1.MUHAMMAD IMAM SUBROTO Alias MOH. IMAM SUBROTO
2.KEPALA DESA TEGOWANU WETAN
3.SEKRETARIS DESA TEGOWANU WETAN
4.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA TEGOWANU WETAN
5.SRI MUTMAINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.SRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD IMAM SUBROTO Alias MOH. IMAM SUBROTO
2KEPALA DESA TEGOWANU WETAN
3SEKRETARIS DESA TEGOWANU WETAN
4KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA TEGOWANU WETAN
5SRI MUTMAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meyatakan Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Juminah;
3. Menyatakan sebidang tanah tegal seluas 798 M2 yang tertelak di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan tertera dalam C Desa Tegowanu Wetan Blok : 01 Nomor : 161 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah milik M. Taufik
Sebelah Selatan : tanah milik Sri Mudi
Sebelah Timur : tanah milik Mat. Soleh
Sebelah Barat : tanah milik Wasiyah / Darli
Merupakan harta peninggalan almarhumJuminah yang belum dibagi;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan peralihan nama / hak dalam Buku C Desa Tegowanu Wetan atas tanah obyek sengketa dari semula atas nama Juminah menjadi atas nama Muhammad Imam Santoso alias Muh. Imam Santoso (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat V terhadap obyek sengketa adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan pemilik hak dalam Buku C Desa Tegowanu Wetan atas obyek sengketa menjadi atas nama Juminah seperti semula;
8. Menghukum Tergugat V untuk mengosongkan obyek sengketa yang dibeli dari Tergugat I;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV membayar kerugian kepada Penggugat :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugiaan immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar uang paksa(dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan; 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak