INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
183/Pdt.P/2025/PN Pwd | DWI FAJAR NOFIANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama DWI FAJAR NOVIANAH BINTI NGASIMAN yang ada pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan juga Akta Kelahiran PEMOHON yang semula tercatat DWI FAJAR NOVIANAH BINTI NGASIMAN tersebut salah dan yang benar adalah DWI FAJAR NOFINAH BINTI IMAN SUNARYO;
3. Memerintahan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya di tunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran baru untuk Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |