INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Pwd | Suyanti | PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Purwodadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
3.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas semua Kwitansi/Slip Pembayaran Angsuran Penggugat kepada Tergugat.
4.Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran angsuran hutang sebesar sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kemampuan pembayaran angsuran bunga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) mohon untuk Tergugat melakukan Restrukturisasi kredit kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Immaterill yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Mityar Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a)Kerugian Materiil.
Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat terkait biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
b)Kerugian Immateriil.
Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan
masyarakat dan hilangnya kepercayaan Penggugat jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 100.000. (seratus ribu -rupiah), bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vormad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |