Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.JUMADI
2.LAILA FITRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2LAILA FITRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.368.148,00
Petitum
I. Primair :
 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95197623/6005/08/22 tanggal 24 Agustus 2022; 
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95197623/6005/08/22 tanggal 24 Agustus 2022;
5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 43.368.148,-;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 43.368.148,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 34.711.426,-
Tunggakan Bunga Rp. 8.656.722,-;
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 02989/Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Jumadi, dengan luas ±747 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 1810/Sdhj/1999 tanggal 27-10-1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak