Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H AHMILUL MI`ROJ Bin NAKROWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/M.3.41/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMILUL MI`ROJ Bin NAKROWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

    Bahwa ia terdakwa Ahmilul Mi’roj Bin Nakrowi, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebelah selatan gapura Gang 5 RT. 003 RW. 002 Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ini , telah melakukan “penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa Ahmilul Mi’roj Bin Nakrowi yang mabuk karena sebelumnya terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa minum-minuman beralkohol lalu pulang dengan mengajak saksi Afif Ismu Maulana mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa melewati Jalan Raya Kudus-Klambu ikut Dsn. Goleng, Ds. Terkesi Kec. Klambu Kab. Grobogan motor yang dinaiki terdakwa di salip oleh pemuda Desa Jenengan dan orang yang menyalip tersebut melambai-lambaikan tangan/awe-awe (jawa) ke arah Terdakwa dan saksi Afif Ismu Maulana, lalu karena Terdakwa merasa tersinggung kemudian Terdakwa mengantar saksi Afif Ismu Maulana kerumahnya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dengan maksud mengambil pisau dan menyelipkan di pinggang Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri saksi Afif Ismu Maulana dan mengajaknya mendatangi orang yang melambai-lambaikan tangan/awe-awe , dan keduanya pergi menuju ke arah Desa Jenengan Gang 5 Kec. Klambu, Kab. Grobogan, dan sesampainya terdakwa di lokasi tersebut lalu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan warga sekitar , kemudian datang saksi Ulil Kurba bermaksud untuk menasehati agar tidak bertengkar namun Terdakwa tidak menjawab setelah itu Terdakwa langsung memukul saksi Ulil Kurba dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai kepala saksi Ulil Kurba kemudian saksi Ulil Kurba terjatuh, dan pada saat saksi Ulil Kurba bangun Terdakwa sudah berada di depan saksi Ulil Kurba dan langsung mengeluarkan pisau dari dalam bajunya dan langsung memukulkannya ke arah kepala saksi Ulil Kurba dan untuk menahannya saksi Ulil Kurba pegang dada Terdakwa tetapi Terdakwa tetap saja memukuli kepala saksi Ulil Kurba dengan pisau tersebut sampai senjata tersebut terlempar, dan akibat luka tersebut saksi Ulil Kurba mengalami luka robek di kepala , selanjutnya terdakwa melarikan diri bersama temannya tetapi tidak bisa karena langsung diamankan oleh warga, selanjutnya saksi Ulil Kurba dibawa ke Puskesmas Klambu untuk mendapatkan perawatan ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka membuat membuat saksi Ulil Kurba mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut dan saksi Ulil Kurba tidak dapat melakukan aktifitasnya karena menjalani perawatan dan opname di Puskesmas Klambu selama 4 (empat) hari karena luka robek dikepalanya , hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor: 445.4/03/VER/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didik Joko Martopo Alias dokter pada UPTD Puskesmas Klambu dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi ULIL KURBA BIN WARIDIN pada pemeriksaan fisik didapatkan luka sobek sepanjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak tiga sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam satu sentimeter terletak sepuluh sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka lecet disekitar luka robek, luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter terletak di tengah lutut kanan dan lutut kiri dan luka tersebut diatas diakibatkan karena kekerasan benda tajam.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh empat tahun, pada pemeriksaan Fisik korban didapatkan :
•    luka sobek sepanjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak tiga sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala
•    luka sobek sepanjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka sobek sepanjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka sobek sepanjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam satu sentimeter terletak sepuluh sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka lecet disekitar luka robek.
•    luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter terletak di tengah lutut kanan dan lutut kiri.
•    Luka tersebut diatas diakibatkan karena kekerasan benda tajam.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (2) KUHPidana ;     

A T A U

Kedua :
    Bahwa terdakwa Ahmilul Mi’roj Bin Nakrowi, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebelah selatan gapura Gang 5 RT. 003 RW. 002 Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa Ahmilul Mi’roj Bin Nakrowi yang mabuk karena sebelumnya terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa minum-minuman beralkohol lalu pulang dengan mengajak saksi Afif Ismu Maulana mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa melewati Jalan Raya Kudus-Klambu ikut Dsn. Goleng, Ds. Terkesi Kec. Klambu Kab. Grobogan motor yang dinaiki terdakwa di salip oleh pemuda Desa Jenengan dan orang yang menyalip tersebut melambai-lambaikan tangan/awe-awe (jawa) ke arah Terdakwa dan saksi Afif Ismu Maulana, lalu karena Terdakwa merasa tersinggung kemudian Terdakwa mengantar saksi Afif Ismu Maulana kerumahnya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dengan maksud mengambil pisau dan menyelipkan di pinggang Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri saksi Afif Ismu Maulana dan mengajaknya mendatangi orang yang melambai-lambaikan tangan/awe-awe , dan keduanya pergi menuju ke arah Desa Jenengan Gang 5 Kec. Klambu, Kab. Grobogan, dan sesampainya terdakwa di lokasi tersebut lalu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan warga sekitar , kemudian datang saksi Ulil Kurba bermaksud untuk menasehati agar tidak bertengkar namun Terdakwa tidak menjawab setelah itu Terdakwa langsung memukul saksi Ulil Kurba dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai kepala saksi Ulil Kurba kemudian saksi Ulil Kurba terjatuh, dan pada saat saksi Ulil Kurba bangun Terdakwa sudah berada di depan saksi Ulil Kurba dan langsung mengeluarkan pisau dari dalam bajunya dan langsung memukulkannya ke arah kepala saksi Ulil Kurba dan untuk menahannya saksi Ulil Kurba pegang dada Terdakwa tetapi Terdakwa tetap saja memukuli kepala saksi Ulil Kurba dengan pisau tersebut sampai senjata tersebut terlempar, selanjutnya terdakwa melarikan diri bersama temannya tetapi tidak bisa karena langsung diamankan oleh warga ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka membuat membuat saksi Ulil Kurba merasakan kesakitan , hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor: 445.4/03/VER/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didik Joko Martopo Alias dokter pada UPTD Puskesmas Klambu dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi ULIL KURBA BIN WARIDIN pada pemeriksaan fisik didapatkan luka sobek sepanjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak tiga sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka sobek sepanjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam satu sentimeter terletak sepuluh sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala, luka lecet disekitar luka robek, luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter terletak di tengah lutut kanan dan lutut kiri dan luka tersebut diatas diakibatkan karena kekerasan benda tajam ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh empat tahun, pada pemeriksaan Fisik korban didapatkan :
•    luka sobek sepanjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak tiga sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala
•    luka sobek sepanjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka sobek sepanjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu setengah sentimeter terletak lima sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka sobek sepanjang dua sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam satu sentimeter terletak sepuluh sentimeter disebelah kiri garis tengah kepala.
•    luka lecet disekitar luka robek.
•    luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter terletak di tengah lutut kanan dan lutut kiri.
•    Luka tersebut diatas diakibatkan karena kekerasan benda tajam.

 

 


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya