Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2024/PN Pwd | Ardiansyah, S.H | KHRESNA GUMELAR SYAHPUTRA MOHAMAD Bin MOKAMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1397/M.3.41/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa Khresna Gumelar Syahputra Mohamad Bin Mokamad, pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan April tahun 2024 bertempat Di Jalan umum Penawangan – Sedadi tepatnya di depan warung Siomay Hoki ikut Wilayah Dukuh Lor Ds. Toko Kec. Penawangan Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Khresna Gumelar Syahputra Mohamad Bin Mokamad sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Panther No pol. K-1674-XF saat itu berwarna PUTIH yang tidak sesuai aslinya yang berwarna MERAH melintas Di Jalan umum Penawangan – Sedadi tepatnya di depan warung Siomay Hoki ikut Wilayah Dukuh Lor Ds. Toko Kec. Penawangan Kab. Grobogan bersama dengan saksi Faisal Miftah sebagai penumpang, dimana saat terdakwa melintas jalan tersebut maka kondisi Jalan terbuat dari cor beton, jalan lurus, halus, jalan dua arah dari utara ke selatan ataupun sebaliknya, cuaca hujan dan gelap pada malam hari, lingkungan sekitar Persawahan dan sebelah barat jalan saluran Irigasi dan saat itu 1 (satu) unit KBM Isuzu yang dikemudikan terdakwa berjalan dengan kecepatan kira-kira 50 Km/Jam sampai dengan 60 Km/Jam masuk gigi perseneleng 4, dimana terdakwa melajukan mobil tersebut dengan agak kencang dan pada saat itu terdakwa bilang kepada saksi Faisal Miftah “mobil yang dibawa tarikannya enak enteng”, sehingga terdakwa melaju dengan kencang hingga 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang terdakwa kemudikan terperosok turun dari badan jalan, pada saat 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang kemudikan keluar dari badan jalan dan seketika terdakwa menjadi panik dan gugup, sehingga terdakwa berusaha untuk masuk lagi ke badan jalan dengan menambah kecepatan kendaraan, dan saat KBM yang dikendarai terdakwa berhasil masuk badan jalan kemudian terdakwa kehilangan kendali mobil dan 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang terdakwa kendarai berjalan terlalu kekanan melebihi As Tengah jalan dan mobil yang dikendarai terdakwa kemudian menabrak 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol. B-3243-BUG yang berlawanan arah dengan terdakwa yang saat itu dikendarai oleh Sdri. Sunti yang mana 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol. B-3243-BUG tersebut berjalan dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan saat itu terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson dan melakukan pengeraman, sehingga akibatnya membuat Sdri. Sunti terjatuh akibat tertabrak 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang dikendarai terdakwa ; - Bahwa akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia sebanyak 1 (satu) orang yaitu Sdri. SUNTI , hal mana dikuatkan dengan : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; D A N Kedua Bahwa terdakwa Khresna Gumelar Syahputra Mohamad Bin Mokamad, pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu masuk pada bulan April tahun 2024 bertempat Di Jalan umum Penawangan – Sedadi tepatnya di depan warung Siomay Hoki ikut Wilayah Dukuh Lor Ds. Toko Kec. Penawangan Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Khresna Gumelar Syahputra Mohamad Bin Mokamad mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Isuzu Panther No pol. K-1674-XF saat itu berwarna PUTIH yang tidak sesuai aslinya yang berwarna MERAH melintas Di Jalan umum Penawangan – Sedadi tepatnya di depan warung Siomay Hoki ikut Wilayah Dukuh Lor Ds. Toko Kec. Penawangan Kab. Grobogan bersama dengan saksi Faisal Miftah sebagai penumpang, dimana saat terdakwa melintas dijalan tersebut maka kondisi Jalan terbuat dari cor beton, jalan lurus, halus, jalan dua arah dari utara ke selatan ataupun sebaliknya, cuaca hujan dan gelap pada malam hari, lingkungan sekitar Persawahan dan sebelah barat jalan saluran Irigasi dan saat itu 1 (satu) unit KBM Isuzu yang dikemudikan terdakwa berjalan dengan kecepatan kira-kira 50 Km/Jam sampai dengan 60 Km/Jam masuk gigi perseneleng 4, dan terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan laju agak kencang dan pada saat itu terdakwa bilang kepada saksi Faisal Miftah “mobil yang dibawa tarikannya enak enteng” dan terdakwa tetap melaju dengan kencang hingga 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang terdakwa kemudikan terperosok turun dari dari badan jalan, pada saat 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang kemudikan keluar dari badan jalan dan seketika terdakwa menjadi panik dan gugup, sehingga terdakwa berusaha untuk masuk lagi ke badan jalan dengan menambah kecepatan kendaraan, dan saat KBM yang dikendarai terdakwa berhasil masuk badan jalan kemudian terdakwa kehilangan kendali mobil dan 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang terdakwa kendarai berjalan terlalu kekanan melebihi As Tengah jalan dan mobil yang dikendarai terdakwa kemudian menabrak 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol. B-3243-BUG, yang dikendarai oleh Sdri. Sunti yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Partiningsih yang mana 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol. B-3243-BUG tersebut berjalan dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan saat itu terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson dan melakukan pengeraman, sehingga akibatnya membuat Sdri. Sunti dan saksi Partiningsih terjatuh akibat tertabrak 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther No pol. K-1674-XF yang dikendarai terdakwa ; - Bahwa akibat perbuatan kelalaian terdakwa tersebut telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Partiningsih , hal mana dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 0721/RSPR/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, telah memeriksa seorang perempuan atas nama Partiningsih, Umur 44 tahun, tempat tinggal Jl. Jelambar utama VIII No. 36 RT/RW /02/11 Kel. Jelambar baru Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat , dengan Kesimpulan : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |