Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Pwd | DEDEN NOVIANA, S.H. | ARIYANTO Als ARI Bin SUJIMAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1290/M.3.41/Eoh.2/007/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/M.3.41/Eoh.2/07/2024
a. Terdakwa : Nama lengkap : ARIYANTO BIN SUJIMAN (alm) Tempat lahir : Bekasi Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 10 Desember 1985 Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tempuran Rt.19 Kel. Kacangan Kec. Sumberlawang Kab. Sragen, Jawa tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP b. Penahanan : 1. Riwayat Penahanan Terdakwa Ariyanto als Ari bin Sujiman (alm) 1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 26 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
: 15 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024
3. Penahanan Oleh JPU Sejak : 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024 c. Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa ARIYANTO BIN SUJIMAN (alm) bersama sama dengan sdr. TRI SUSANTO (DPO), pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di halaman rumah di halaman rumah saksi Jumawan Bin Kusno yang beralamat Dsn. Getas Rt. 01 Rw. 09 Ds. Juworo Kec. Geyer Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Type FD 110 XCSD warna Hitam, Nomor Polisi B-6135-EHD, Noka: MH8FD11OC4J455108, Nosin: E402ID456369 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik saksi saksi Jumawan Bin Kusno, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Tri Susanto (DPO) melalui media social whatsaap untuk datang kerumahnya yang beralamat Ds. Sumber Kec. Banjarsari Kota Surakarta belakang SMA 4 Surakarta mengajak terdakwa ke daerah Dsn. Getas Rt. 01 Rw. 09 Ds. Juworo Kec. Geyer Kab. Grobogan purwodadi untuk mencari berupa burung, kemudian terdakwa bersama sdr. Tri Susanto berangkat ke daerah Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea 800 warna hitam tanpa nopol, lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan Sdr. Tri Susanto melihat 1 (Satu) unit SPM merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol yang terparkir di depan halaman rumah saksi Jumawan Bin Kusno tersebut yang kunci kontaknya masih menempel disepeda motor, kemudian sdr. Tri Susanto meminta terdakwa
untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol, dan setelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Tri Susanto kembali ke Surakarta dan dalam perjalanan tepatnya dipinggir jalan raya Solo-Purwodai turut Dsn. Ngegleng Ds. Tlogotrito Kec. Sumberlawang Kab. Sragen, saksi Jumawan Bin Kusno bersama teman-temannya melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (Satu) unit SPM merk merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 dengan Nopol: B-6135-EHD milik saksi Jumawan Bin Kusno, oleh karena saksi Jumawan Bin Kusno merasa tidak pernah merasa meminjamkan sepeda motor milik saksi Jumawan Bin Kusno tersebut, lalu saksi Jumawan Bin Kusno bersama dengan teman- temannya mengejar terdakwa dan berhasil memberhentikan terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor kepolisian Sektor Geyer untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM merk merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 dengan Nopol: B-6135-EHD tidak ada ijin dari pemiliknya saksi Jumawan Bin Kusno, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Jumawan Bin Kusno mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000; (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana.
Purwodadi, 25 Juli 2024JAKSA PENUNTUT UMUM
DEDEN NOVIANA, S.H. Jaksa Muda NIP.198311032002121003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |