Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Gubug 1.Suntari
2.Harno
3.Saeri
4.Mutmainah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.802.899,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109517476/5995/01/24 tanggal 04 Januari 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 109517476/5995/01/24 tanggal 04 Januari 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 248.802.899,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 248.802.899,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 200.000.000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 38.944.565,- 
Tunggakan Denda Rp 8.287.501,-
Tunggakan Denda Berjalan Rp 1.570.833,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 64/Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, atas nama Saeri bin Sarpani, dengan luas 1810 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 66/1998 tanggal 21-10-1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak