INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Pwd | Haidar Arnas Bin Hamid (Alm) | 1.Sugiono Bin Sidik 2.Lumarso |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas bidang tanah berikut rumah yang berada diatasnya milik Tergugat I yang terletak di Desa Jatipecaron RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.dan terhadap tanah berikut bangunan rumah dan tanah dan rumah milik Tergugat II barang milik Tergugat II yang terletak di Jl. Gajah Timur IV / 41 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah uang Rp. 771.010.000.; ( Tujuh Ratus tujuh puluh satu juta sepuluh ribu Rupiah ) yang harus dibayar Para Tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah uang yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000; ( Tiga Milyar Rupiah ), setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan amar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau Bantahan.
7. Menyatakan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap barang – barang milik Para Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Bilamana Pengadilan berpendapat lain , maka mohon Putusan yang seadil adilnaya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |