| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RAFI PRATISTO WICAKSONO BIN HENY HENDRATNO pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib, atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Glugu No.3 Rt.09/14 Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan tepatnya di parkiran Hotel Diafan Purwodadi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I berupa tanaman jenis daun ganja kering dengan berat netto 76,46251 gram ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
Berawal pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 00.12 WIB, terdakwa berangkat dari hotel Red Doors Near Plus 2 UMS atau Wisma Tri Sulistyo Kleco Karangasem Kota Surakarta tempat terdakwa bekerja, dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam milik terdakwa sendiri, menuju ke Purwodadi kab Grobogan untuk bertemu dengan Sdr RIKO (DPO), dalam perjalanan terdakwa menerima shareloc atau posisi janjian bertemu dengan Sdr RIKO (DPO) di SPBU Pertamina 44.581.14 Kec Toroh, lalu terdakwa menuju lokasi tersebut dengan panduan aplikasi google map di handphone milik terdakwa, sampai di lokasi janjian dengan Sdr RIKO (DPO), terdakwa bertemu dengan Sdr RIKO dan 1 (satu) orang laki-laki teman Sdr RIKO yang bernama Sdr RULI (DPO), lalu sekira pukul 01.45 WIB, setelah bertemu Sdr RIKO dan Sdr RULI tersebut terdakwa diajak oleh Sdr RIKO pindah dari lokasi SPBU Toroh Kab Grobogan menuju ke Hotel Diafan Purwodadi untuk menerima narkotika jenis ganja dari Sdr RIKO, sesampainya di hotel Diafan Purwodadi Kab Grobogan, setelah berada di hotel terdakwa diajak masuk ke kamar nomor 206 di lantai dua, lalu sekira pukul 02.00 WIB, di dalam kamar tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sdr RIKO dan Sdr RULI mengobrol, lalu Sdr RIKO keluar sebentar dari kamar hotel untuk mengambil narkotika jensi ganja, terdakwa dan Sdr RULI masih di dalam kamar hotel, tidak lama Sdr RIKO kembali ke kamar hotel menemui terdakwa dan Sdr RULI, lalu Sdr RIKO mengeluarkan barang berupa 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja dan ditaruh di atas meja di dalam kamar hotel, kemudian Sdr RIKO mengambil 1 (satu) batang rokok lalu mengeluarkan tembakaunya hingga kertas lintingan rokok kosong dari tembakau, tembakau rokok dicampur dengan ganja secukupnya setelah itu Sdr RIKO mulai mencoba membakar dan menghisap campuran tembakau dan ganja yang dimasukkan ke dalam lintingan kertas rokok, dan setelah itu rokok berisi campuran ganja dihisap bergantian antara Sdr RIKO, terdakwa dan Sdr RULI, setelah beberapa kali putaran menghisap rokok berisi campuran ganja tersebut lalu Sdr RIKO memberikan 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja kepada terdakwa, lalu ganja tersebut terdakwa simpan jaket yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa berpamitan kepada Sdr RIKO dan Sdr RULI untuk pulang kembali ke Surakarta, sebelum berpisah terdakwa diberitahu oleh Sdr RIKO jika nanti upah senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa, Sdr RIKO, Sdr RULI keluar kamar hotel. pada saat berada di tempat parkir hotel terdakwa hendak naik sepeda motor milik terdakwa, dan posisi Sdr RIKO dan Sdr RULI juga ditempat parkir akan pulang keluar dari hotel, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO bin DJASMAN, bersama dengan rekan-rekannya dari Kepolisian resor Grobogan sedangkan sdr. RIKO dan sdr. RULI berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari dalam saku jaket yang terdakwa pakai ditemukan 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa diintograsi oleh saksi Didit Dwi Martanto, dkk dapat darimanakah ganja yang terdakwa bawa tersebut terdakwa dapatkan, lalu terdakwa menjawab ganja tersebut terdakwa terima dari Sdr RIKO dan Sdr RULI, selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis daun ganja kering tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3325/ NNF / 2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatanganii oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, Amd, A.K, (2). Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, Amd, Farm., SE, serta mengetahui Kepala LABKRIM POLRI Cabang Jawa tengah Budi Santoso., S.Si, M.Si, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang diterima berupa : 5 (lima) bungkus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya (+) Positif mengandung Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja / cannabinoid dan terdaftar dalam Gol. I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAFI PRATISTO WICAKSONO BIN HENY HENDRATNO pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib, atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jl. Glugu No.3 Rt.09/14 Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan tepatnya di parkiran Hotel Diafan Purwodadi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman berupa jenis daun ganja kering dengan berat netto 76,46251 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal Berawal pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 00.12 WIB, terdakwa berangkat dari hotel Red Doors Near Plus 2 UMS atau Wisma Tri Sulistyo Kleco Karangasem Kota Surakarta tempat terdakwa bekerja, dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam milik terdakwa sendiri, menuju ke Purwodadi kab Grobogan untuk bertemu dengan Sdr RIKO (DPO), dalam perjalanan terdakwa menerima shareloc atau posisi janjian bertemu dengan Sdr RIKO (DPO) di SPBU Pertamina 44.581.14 Kec Toroh, lalu terdakwa menuju lokasi tersebut dengan panduan aplikasi google map di handphone milik terdakwa, sampai di lokasi janjian dengan Sdr RIKO (DPO), terdakwa bertemu dengan Sdr RIKO dan 1 (satu) orang laki-laki teman Sdr RIKO yang bernama Sdr RULI (DPO), lalu sekira pukul 01.45 WIB, setelah bertemu Sdr RIKO dan Sdr RULI tersebut terdakwa diajak oleh Sdr RIKO pindah dari lokasi SPBU Toroh Kab Grobogan menuju ke Hotel Diafan Purwodadi untuk menerima narkotika jenis ganja dari Sdr RIKO, sesampainya di hotel Diafan Purwodadi Kab Grobogan, setelah berada di hotel terdakwa diajak masuk ke kamar nomor 206 di lantai dua, lalu sekira pukul 02.00 WIB, di dalam kamar tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sdr RIKO dan Sdr RULI mengobrol, lalu Sdr RIKO keluar sebentar dari kamar hotel untuk mengambil narkotika jensi ganja, terdakwa dan Sdr RULI masih di dalam kamar hotel, tidak lama Sdr RIKO kembali ke kamar hotel menemui terdakwa dan Sdr RULI, lalu Sdr RIKO mengeluarkan barang berupa 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja dan ditaruh di atas meja di dalam kamar hotel, kemudian Sdr RIKO mengambil 1 (satu) batang rokok lalu mengeluarkan tembakaunya hingga kertas lintingan rokok kosong dari tembakau, tembakau rokok dicampur dengan ganja secukupnya setelah itu Sdr RIKO mulai mencoba membakar dan menghisap campuran tembakau dan ganja yang dimasukkan ke dalam lintingan kertas rokok, dan setelah itu rokok berisi campuran ganja dihisap bergantian antara Sdr RIKO, terdakwa dan Sdr RULI, setelah beberapa kali putaran menghisap rokok berisi campuran ganja tersebut lalu Sdr RIKO memberikan 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja kepada terdakwa, lalu ganja tersebut terdakwa simpan jaket yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa berpamitan kepada Sdr RIKO dan Sdr RULI untuk pulang kembali ke Surakarta, sebelum berpisah terdakwa diberitahu oleh Sdr RIKO jika nanti upah senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa, Sdr RIKO, Sdr RULI keluar kamar hotel. pada saat berada di tempat parkir hotel terdakwa hendak naik sepeda motor milik terdakwa, dan posisi Sdr RIKO dan Sdr RULI juga ditempat parkir akan pulang keluar dari hotel, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO bin DJASMAN, bersama dengan rekan-rekannya dari Kepolisian resor Grobogan sedangkan sdr. RIKO dan sdr. RULI berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari dalam saku jaket yang terdakwa pakai ditemukan 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa diintograsi oleh saksi Didit Dwi Martanto, dkk dapat darimanakah ganja yang terdakwa bawa tersebut terdakwa dapatkan, lalu terdakwa menjawab ganja tersebut terdakwa terima dari Sdr RIKO dan Sdr RULI, selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dari dalam saku jaket yang terdakwa pakai barang bukti berupa daun ganja kering, dalam hal ini terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol I jenis daun ganja kering tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3325/ NNF / 2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatanganii oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, Amd, A.K, (2). Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, Amd, Farm., SE, serta mengetahui Kepala LABKRIM POLRI Cabang Jawa tengah Budi Santoso., S.Si, M.Si, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang diterima berupa : 5 (lima) bungkus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya (+) Positif mengandung Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja / cannabinoid dan terdaftar dalam Gol. I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------
|