Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA) Sumarna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumarna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.928.050,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2478, Atas Nama Djumeno yang terletak di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 207/Grobogan/2006;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 80.928.050 (delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 48.310.425,- (empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Denda Rp 2.967.625,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak .Milik (SHM). No. 2478, Atas Nama Djumeno yang terletak di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 207/Grobogan/2006 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak