Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Eko Febrianto, S.H., M.H.
CHUSNUL AROBIQ bin MUHAMAD SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/M.3.41/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Eko Febrianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHUSNUL AROBIQ bin MUHAMAD SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-    Bahwa terdakwa CHUSNUL AROBIQ Bin MUHAMAD SUWARNO pada hari tanggal
yang tidak bisa diingat kembali pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 hingga hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn Lekok RT 04 RW 02 Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada bulan September tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn LekoK
 
RT 04 RW 02 Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan, terdakwa telah mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y kepada teman-teman terdakwa termasuk saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah), saksi Rizal Maulana Bin Suwarto (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah), saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah) dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim (dilakukan penuntutan dalam Berkas terpisah) yang berjalan sekira 6 (enam) bulan. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Maret 2025 dikarenakan terdakwa berpindah rumah ke daerah Kota Semarang, kemudian terdakwa mengajak saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim untuk mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y di wilayah Kec. Godong Kab Grobogan dan Kec. Penawangan Kab. Grobogan;
-    Bahwa selanjutnya cara terdakwa dalam mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo Y bersama dengan saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim yaitu berawal terdakwa membeli pada kontak whatsapp bernama Yarindo
+6283850723759 obat warna putih berlogo Y kemudian paket obat tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto yang beralamtkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan, selanjutnya ketika paket obat warna putih berlogo Y sudah diterima oleh saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto selanjutnya obat tersebut akan di edarkan oleh saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim dengan cara Per Paket klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya hasil dari penjualan tersebut saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim mendapat untung senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang senilaI Rp. 20.000 (dua puluh ribu ripuah) yang dikirimkan oleh saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim ke akun dana terdakwa 087832139851;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Argorejo VI RT 02 RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang terdakwa menghubungi penjual obat warna putih berlogo Y pada kontak whatsapp bernama Yarindo +6283850723759 untuk memesan obat warna putih berlogo Y sebanyak 2 (dua) botol plastik berwarna putih masing masing berisi 1000 butir seharga Rp.1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian sekira pukul
11.14 WIB terdakwa mengirimkan uang senilai Rp.1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) menggunakan akun dana terdakwa ke akun dana penjual obat warna putih berlogo Y atas nama Dwi Desta Rz 081272772689 selanjutnya terhadap pesanan obat warna putih berlogo Y tersebut terdakwa meminta agar penjual obat warna putih berlogo Y pada kontak whatsapp bernama Yarindo +6283850723759 mengirimkan menggunakan jasa paket ke alamat saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Jasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB di Warung kopi MARTIN yang beralamatkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 07 Ds. Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan dengan ditemukan 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim : Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR
GODONG GROBOGAN Telepon : +6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y berisi -/+ 2000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y, saat ditanyakan kepada saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto
 
perihal 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim
: Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT    2    RW    6    TEMPURAN    JATILOR    GODONG    GROBOGAN    Telepon    :
+6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y yang berisi -/+ 2000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y tersebut saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto menjelaskan bahwa paket obat warna putih berlogo Y tersebut milik terdakwa yang akan saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim edarkan di wilayah Kec. Godong Kab Grobogan dan Kec. Penawangan Kab Grobogan kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisian Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.15 WIB pada saat terdakwa sedang bangun tidur di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Argorejo VI RT 02 RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang terdakwa didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Jasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan untuk melakukan Penangkapan dan terdakwa mengakui perbuatanya yang telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo Y yang merupakan obat keras, selanjutnya terdakwa dibawah ke Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa sebelum terdakwa, saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim ditangkap petugas kepolisian, saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto dan saksi Rizal Maulana Bin Suwarto telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” yang berasal dari terdakwa kepada Sdr. Akbar Hanaisya Putra Bin Sugeng, selanjutnya saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim juga telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” yang berasal dari terdakwa kepada Sdr. Ilham Dhipoyono Bin Margini. Bahwa Sdr. Akbar Hanaisya Putra Bin Sugeng dan Sdr. Ilham Dhipoyono Bin Margini membeli sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2132/NOF/2025, tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIYANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-5247/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-5248/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-5249/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-5247/2025/NOF dan BB-5249/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” serta BB-5248/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu.

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU
RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
----------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------


KEDUA
-------Bahwa terdakwa CHUSNUL AROBIQ Bin MUHAMAD SUWARNO pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Argorejo VI RT 02 RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi dan tempat terdakwa ditahan berada di Kabupaten Grobogan sehingga Pengadilan Negeri Grobogan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
-    Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian obat tablet warna putih berlogo “Y” dari kontak whatsapp bernama Yarindo +6283850723759 sejak sekira bulan September 2024 hingga pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 terdakwa membeli 2 (dua) botol plastik warna putih berisi 2000 (dua ribu) butir obat tablet warna putih berlogo Y seharga Rp. 1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yaitu melakukan peredaran/penjualan obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara terdakwa membeli pada kontak whatsapp bernama Yarindo
+6283850723759 obat warna putih berlogo Y kemudian paket obat tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto yang beralamtkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 06 Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan, selanjutnya ketika paket obat warna putih berlogo Y sudah diterima oleh saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto selanjutnya obat tersebut akan di edarkan oleh saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim.
-    Bahwa selanjutnya saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto dan saksi Rizal Maulana Bin Suwarto telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo Y yang berasal dari terdakwa salah satunya kepada Sdr. Akbar Hanaisya Putra Bin Sugeng pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan juni tahun 2025 sekira pukul
19.30 WIB bertempat dirumah saksi Rizal Maulana Bin Suwarto yang beralamatkan di Dusun Tempuran Desa Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan, selanjutnya saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim juga telah mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” yang berasal dari terdakwa kepada Sdr. Ilham Dhipoyono Bin Margini. Bahwa Sdr. Akbar Hanaisya Putra Bin Sugeng dan Sdr. Ilham Dhipoyono Bin Margini membeli sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Jasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB di Warung kopi MARTIN yang beralamatkan di Dsn Tempuran RT 02 RW 07 Ds. Jatilor Kec. Godong Kab. Grobogan dengan ditemukan 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim : Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG
GROBOGAN Telepon : +6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y yang masing – masing botol berisi -/+ 1000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y, saat ditanyakan kepada saksi Riki Firnanda Putra Bin
 
Supriyanto perihal 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim : Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG
GROBOGAN Telepon : +6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y yang masing – masing botol berisi -/+ 1000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y tersebut saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto menjelaskan bahwa paket obat warna putih berlogo Y tersebut milik terdakwa yang akan saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim edarkan di wilayah Kec. Godong Kab Grobogan dan Kec. Penawangan Kab Grobogan kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisian Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.15 WIB pada saat terdakwa sedang bangun tidur di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Argorejo VI RT 02 RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang terdakwa didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Jasman dan saksi Andre Ariawan, S.H. Bin Hirpan selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan untuk melakukan Penangkapan dan terdakwa mengakui perbuatanya, selanjutnya terdakwa dibawah ke Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2132/NOF/2025, tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIYANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-5247/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
2.    BB-5248/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
3.    BB-5249/2025/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-5247/2025/NOF dan BB-5249/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” serta BB-5248/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
-    Berdasarkan keterangan Ahli EKO WIDODO,S.FARM. APT Bin SOKIMAN menerangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kotak Warna Hitam dengan Nomor Resi 660094222579, Pengirim : Dari BIBI STORE Telepon : +6283850723759 Kode Pos : -, Penerima : RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG
GROBOGAN Telepon : +6283850723759 Kode Pos : 581162 yang berisi 2 (dua) Botol Plastik warna putih yang berisi Sediaan Farmasi obat tablet warna putih berlogo Y yang masing – masing botol berisi -/+ 1000 butir, 1 (satu) Strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2mg dan 1 (satu) Plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo Y yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa CHUSNUL AROBIQ Bin MUHAMAD SUWARNO mengandung obat dengan kandungan yang ada dalam obat adalah TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDY tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan), tekanan darah meningkat, sakit kepala, mulut kering, penglihatan menjadi kabur juga dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri. Adapun yang berhak dan berwenang untuk melayani penyaluran sediaan farmasi obat yang
 
mengandung TRIHEXYPHENIDY tersebut adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang telah memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
-    Bahwa Terdakwa, dalam mengerdarkan berupa tablet warna putih berlogo ”Y” kepada saksi Riki Firnanda Putra Bin Supriyanto, saksi Rizal Maulana Bin Suwarto, saksi Nur Riyanto Bin Sunaryanto dan saksi Bintang Maghfiroh Bin Arif Mustaqim bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang.

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya