Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H FARDAN SUSILO Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 851/M.3.41/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARDAN SUSILO Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa Fardan Susilo Bin Iskandar, pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masuk pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di kost MARWAS alamat Lingk. Majenang Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-

Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di tempat kos terdakwa yaitu kost MARWAS alamat Lingk. Majenang Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, dimana terdakwa sebelumnya telah menemukan dan menyimpan kunci kontak sepeda motor milik saksi Okki Nadianasari yang juga penghuni kos MARWAS, lalu mengamati keadaan halaman kos MARWAS yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, dimana awalnya terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi Okki Nadianasari yang sebelumnya terdakwa simpan diatas lemari dalam kamar kos terdakwa tersebut, lalu terdakwa dengan mengenakan Hodie berwarna Hitam dan tas berwarna Hitam mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol : K-6296-AAF, milik saksi Okki Nadianasari yang terparkir di halaman / parkiran kos - kosan MARWAS tersebut, lalu dengan kunci kontak tersebut maka terdakwa dapat menghidupkan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol : K-6296-AAF, milik saksi Okki Nadianasari tersebut dan terdakwa menaikinya lalu membawa sepeda motor tersebut pergi tanpa seijin saksi Okki Nadianasari ke Kabupaten Serang Provinsi Banten untuk dijual ;

 

 

-

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Okki Nadianasari yang mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol : K-6296-AAF yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 19,000,000,- (sembilan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya