Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.KIKI FHERDIKI PURWANTINI
2.SALAMUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KIKI FHERDIKI PURWANTINI
2SALAMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.377.636,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/176/PK/WRS/IX/2022 tanggal 16 September 2022 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 3307/Tambahrejo, seluas  130 m2 (Seratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 102/TAMBAHREJO/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 168.377.636,- (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 137.499.100,- (Seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 29.570.200,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp 1.308.336,- (Satu juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);      
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 3307/Tambahrejo, seluas  130 m2 (Seratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 102/Tambahrejo/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak