INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.KIKI FHERDIKI PURWANTINI 2.SALAMUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 168.377.636,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/176/PK/WRS/IX/2022 tanggal 16 September 2022
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 3307/Tambahrejo, seluas 130 m2 (Seratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 102/TAMBAHREJO/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 168.377.636,- (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 137.499.100,- (Seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 29.570.200,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp 1.308.336,- (Satu juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 3307/Tambahrejo, seluas 130 m2 (Seratus tiga puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 102/Tambahrejo/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |