INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR SEMERU | 1.SRIYONO 2.ZUWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 223.282.848,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor Perjanjian Kredit 11 tanggal 20 Desember 2023
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2318 atas nama Zuwati dengan luas tanah 237 m2 yang berlokasi di Desa Depok Kec Toroh Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03069/Depok/2022
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 223.282.848,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah ,Dengan Rincian :
- Sisa Pokok sebesar Rp.175.274.795,- (Seratus Tujuh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah )
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 10.200.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).
- Tunggakan Denda Sebesar Rp 37.808.053,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah)
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan dan melancarkan pinjaman sampai bulan Agustus 2024 sebesar Rp 79.197.872,60-( Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Enam Puluh Rupiah) Denda Sebesar Rp 37.808.053,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah ) dan Membayar angsuran secara tepat waktu sampai Melunasi Kewajiban pokok bunga denda pada jatuh tempo pada tanggal 20-12-2024
6. Memohon penjualan agunan milik Zuwati yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi dan melancarkan seluruh total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap berupa Sertifikat Hak Milik No. 2318 atas nama Zuwati dengan luas tanah 237 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03069/Depok/2022 melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang
7. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |