Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa GURUH NOFIANTO Bin TRIONO, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Rumah Korban DEDI SETIAWAN tepatnya di Dsn. Pulorejo Rt. 03/Rw. 04 Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 06.30 wib Terdakwa sedang naik bus dengan tujuan untuk mengambil pakaian yang saat itu tertinggal di rumah Korban DEDI SETIAWAN tepatnya di Dsn. Pulorejo Rt. 03/Rw. 04 Ds. Kalisari, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, saat di perjalanan muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga di rumah saksi DEDI SETIAWAN. Selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa sampai di rumah saksi DEDI SETIAWAN yang saat itu saksi DEDI SETIAWAN maupun istrinya tidak berada di rumah dan hanya ada Pembantu Korban yaitu Saksi WAGINEM Binti PARMAN (Alm). Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi WAGINEM Binti PARMAN (Alm) “MBOK AKU MEH JUPUK PAKAIANKU” lalu Saksi WAGINEM Binti PARMAN (Alm) menjawab “PAKAIANMU KAE NEK DUWUR JUPUK KONO”. Setelah itu Terdakwa selesai mengambil baju lalu Terdakwa pergi ke depan dan Terdakwa melihat situasi yang pada saat itu terlihat Saksi WAGINEM Binti PARMAN (Alm) sedang menyapu dan memasak didapur, kemudian Terdakwa dengan leluasa berjalan ke arah depan rumah saksi DEDI SETIAWAN dan Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi DEDI SETIAWAN sambil mencari barang-barang berharga namun Terdakwa tidak menemukan barang-barang berharga di dalam kamar tersebut. Lalu Terdakwa keluar dari kamar saksi DEDI SETIAWAN dan melihat ada motor yang terparkir di dalam rumah selanjutnya Terdakwa mendekati motor tersebut dan membuka jok Sepeda Motor yang tidak terkunci lalu Terdakwa melihat dan mengambil tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi DEDI SETIAWAN berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro dengan menggunakan tangan kiri dan menaruh Handphone tersebut ke dalam saku celana. Kemudian Terdakwa berpamitan pulang kepada Saksi WAGINEM Binti PARMAN (Alm) dan langsung meninggalkan rumah saksi DEDI SETIAWAN.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro dan pulang ke rumah dengan menggunakan Bus turun di SPBU Kec. Wirosari, saat itu Terdakwa turun dan jalan ke warung bakso yang ada didepan SPBU lalu Terdakwa menawarkan untuk menjual 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro kepada pemilik warung yaitu Saksi SUMIYATI Binti RUSDI dengan harga harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang pada saat itu mengaku Handphone tersebut milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa kehabisan uang untuk pulang ke rumah lalu karena kasihan Saksi SUMIYATI Binti RUSDI membelinya namun 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro tersebut tidak dipergunakan dan hanya disimpan. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan Handphone tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa hasil uang pencurian 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 11 Pro Terdakwa gunakan untuk membeli:
- Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli Jaket kain warna biru merk EMBA.
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli celana kolor panjang warna biru dongker kombinasi warna putih dan kuning merk MIZUNO.
- Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli kaos oblong warna abu-abu bertuliskan HUGO BOSS.
- Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli kemeja panjang warna merah merk TC 87 Collection.
Dan sisanya Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib ketika Terdakwa selesai main Playstasion di sekitar bundaran getas dan kemudian Terdakwa pulang naik bus arah semarang terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Kradenan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa seijin dari saksi DEDI SETIAWAN yang mengakibatkan saksi DEDI SETIAWAN mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------
|