Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.3.41/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Primair
---------Bahwa Terdakwa RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO, pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 15.12 WIB hingga pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di daerah Karangpacin Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwodadi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Demak tempat dilakukannya tindak pidana sehingga Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,07591  (nol koma nol tujuh lima sembilan satu) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,30640 (nol koma tiga nol enam empat nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, pada saat berada di rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, terdakwa menelpon Sdr. JEKI (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp yang menanyakan info pembelian narkotika, kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. JEKI (DPO) datang ke rumah terdakwa, kemudian Sdr. JEKI (DPO) menelpon temannya penjual narkotika, selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening Bank BRI atas nama MUHAMAD SOLEH nomor 304301015080509, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut untuk pembelian narkotika golongan I jenis shabu yang terkirim pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 15.14 WIB, kemudian berselang 5 (lima) menit, Sdr. JEKI (DPO) menunjukkan alamat pengambilan shabu kepada terdakwa, setelah melihat lokasi pengambilan yang ditunjukkan di handphone milik Sdr. JEKI (DPO), terdakwa mengetahui lokasinya yaitu di daerah Karangpacin Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dalam foto lokasi pengambilan shabu tersebut terdapat tulisan “BAHAN DI DALAM BOTOL ALE-ALE” dan ada arah panah menunjuk di pinggir jalan tempat tersebut;
-    Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berangkat menuju ke lokasi pengambilan shabu dengan mengendarai sebuah mobil suzuki carry pickup milik terdakwa, sesampainya di lokasi sekira pukul 16.15 WIB, terdakwa turun dari mobil dan mengambil narkotika golongan I jenis shabu yang berada di bekas gelas minuman kemasan ALE-ALE di pinggir jalan dengan tangan kiri, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip shabu yang dibungkus lakban warna cokelat dari dalam bekas gelas minuman kemasan ALE-ALE, kemudian terdakwa masukkan dalam saku baju yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah;
-    Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. VALDA (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan dimana bisa membeli narkotika golongan I jenis shabu, namun Sdr. VALDA (DPO) berencana membeli shabu milik terdakwa dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa menolak, dan mengatakan kepada Sdr. VALDA (DPO) untuk membeli shabu miliknya dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Sdr. VALDA (DPO) pulang untuk mencari tambahan uang, kemudian terdakwa membagi narkotika golongan I jenis shabu milik terdakwa yang telah dibeli menjadi 2 (dua) paket; 1 (satu) paket plastik klip dengan takaran sedikit terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok DUNHILL dan 1 (satu) paket plastik klip dengan takaran agak banyak terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok APACHE dengan tujuan jika Sdr. VALDA (DPO) kembali lagi ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan memberikan 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis shabu dalam bungkus rokok DUNHILL karena takarannya sedikit;
-    Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi DIDIT DWI MARTANTO dan saksi Andre Ariawan, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Grobogan ke rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan di Desa Medani Kecamatan Tegowanu sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok DUNHILL warna putih yang disimpan di saku depan sebelah kiri baju warna putih bermotif abu-abu merk U-BLACK dan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok APACHE warna merah yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru dan alat yang digunakan untuk memakai shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan Terdakwa dan hasil penggeledahan ditemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3557/NNF/2025 hari Selasa tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md A.K. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor BB-9016/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07591 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampel barang bukti Nomor BB-9017/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30640 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, mengedarkan, menerima, menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair
---------Bahwa Terdakwa RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO, pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,07591  (nol koma nol tujuh lima sembilan satu) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,30640 (nol koma tiga nol enam empat nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan mengendarai sebuah mobil suzuki carry pickup milik terdakwa, setelah sampai di lokasi alamat pengambilan shabu di pinggir jalan di daerah Karangpacin Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, kemudian terdakwa langsung turun dari mobil yang dikemudikannya dan berjalan untuk mengambil paket shabu yang ditaruh ditempat tersebut, ternyata benar terdakwa menemukan narkotika jenis shabu di dalam gelas bekas minuman kemasan ALE-ALE, kemudian terdakwa ambil dengan tangan kiri, dan dimasukkan dalam saku baju yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah;
-    Bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa membuka 1 (satu) paket plastik klip shabu yang terbungkus lakban warna cokelat di dalam kamar rumah terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), dan sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. VALDA (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mencari informasi dimana melakukan pembelian narkotika golongan I jenis shabu, namun Sdr. VALDA (DPO) berencana membeli shabu milik terdakwa dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa menolak, dan mengatakan kepada Sdr. VALDA (DPO) untuk membeli shabu miliknya dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Sdr. VALDA (DPO) pulang untuk mencari tambahan uang, kemudian terdakwa membagi atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu milik terdakwa menjadi 2 (dua) paket; 1 (satu) paket plastik klip dengan takaran sedikit terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok DUNHILL dan 1 (satu) paket plastik klip dengan takaran agak banyak terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok APACHE dengan tujuan jika Sdr. VALDA (DPO) kembali lagi ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan memberikan 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis shabu dalam bungkus rokok DUNHILL karena takarannya sedikit;
-    Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi Didit Dwi Martanto dan saksi Andre Ariawan, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Grobogan ke rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan di Desa Medani Kecamatan Tegowanu sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok DUNHILL warna putih yang disimpan di saku depan sebelah kiri baju warna putih bermotif abu-abu merk U-BLACK dan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok APACHE warna merah yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru dan alat yang digunakan untuk memakai shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut,
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan Terdakwa dan hasil penggeledahan ditemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3557/NNF/2025 hari Selasa tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md A.K. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor BB-9016/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07591 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampel barang bukti Nomor BB-9017/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30640 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (METAMFETAMINA) tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana telah mengubah yang terakhir Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO, pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar di rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kamar di rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara yaitu:
a.    Pertama-tama menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman air mineral yang tutupnya terdakwa lubangi 2 (dua) menggunakan gunting, lalu sedotan plastik 2 (dua) buah dimasukkan ke tutup botol yang sudah dilubangi, korek api gas dengan nyala api kecil, pipet kaca dipasang di salah satu sedotan plastik yang tercelup air, atau peralatan tersebut jika sudah siap terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu;
b.    Terdakwa menggunakan shabu caranya dengan mengambil shabu dengan pipet kaca kemudian pipet kaca dipasang pada sedotan plastik yang bengkok kemudian langsung terdakwa membakar bagian bawah pipet kacanya yang telah dimasukkan shabu, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok;
c.    Dilakukan terus menerus seperti itu hingga barang berupa narkotika jenis shabu dalam pipa kaca habis dibakar.
-    Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, datang saksi Didit Dwi Martanto dan saksi Andre Ariawan, S.H. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Grobogan ke rumah terdakwa di Dusun Medani RT 02 RW 01 Desa Medani Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan di Desa Medani Kecamatan Tegowanu sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok DUNHILL warna putih yang disimpan di saku depan sebelah kiri baju warna putih bermotif abu-abu merk U-BLACK dan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di masukan ke dalam bungkus rokok APACHE warna merah yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna biru dan alat yang digunakan untuk memakai shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan Terdakwa dan hasil penggeledahan ditemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 3557/NNF/2025 hari Selasa tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md A.K. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor BB-9016/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07591 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampel barang bukti Nomor BB-9017/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30640 gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita acara pemeriksaan narkotika melalui tes urine yang ditandatangani oleh Dedy Setyanto, S.H. yang melakukan tes urine, diketahui oleh PS. Kasidokkes Gunarni, A.Md. Kep. dan terdakwa yang dilakukan tes urine pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 01.13 WIB, urine terdakwa positif mengandung Methamphetamine dan AMP serta Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. Rendy Agus Setyawan Bin Suyatno nomor R/0041/XII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 17 Desember 2025 dengan hasil kesimpulan bahwa terdakwa RENDY AGUS SETYAWAN Bin SUYATNO adalah seorang penyalahguna Narkotika Jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya