Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1961, Atas Nama AHMAD JUNAIDI yang terletak di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Luas 173 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 01642/Bandungsari/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 33.446.718,- (Tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 20.643.729,- (Dua puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 6.229.182,- (Enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- Denda Rp. 6.573.807,- (Enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1961, Atas Nama AHMAD JUNAIDI yang terletak di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Luas 173 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 01642/Bandungsari/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|