Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus/2024/PN Pwd | Ardiansyah, S.H | 1.SENO AJI TOTO NUGROHO bin EDDY PRABOWO 2.TANTOWI YAHYA bin SANUSI (Alm) |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2024/PN Pwd | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1595/M.3.41/Enz.2/09/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO Bin EDDY PRABOWO mendapat message (pesan) Facebook dari Sdr. FARKHAN dan menagih hutang terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO pada Sdr. DIMAS yang merupakan teman Sdr. FARKHAN, akan tetapi karena terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO tidak sanggup membayar karena sedang tidak memiliki uang, maka pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO kembali mendapat massage (pesan) Facebook dari Sdr. FARKHAN dan menawarkan kepada terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO untuk menjual ganja guna membayar hutangnya terhadap Sdr. DIMAS yang dibayarkan dari hasil keuntungan penjualan ganja dan atas tawaran tersebut maka terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO menyetujuinya dan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat dirumah terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO yang beralamat di JI. Diponegoro RT02 RW03, Desa Karangpaing, Kec Penawangan, Kab. Grobogan terjadilah transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut melalui message (pesan) Facebook dimana Sdr. FARKHAN memberikan 1 (satu) paket ganja senilai Rp. 800.000,- kepada terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO guna dijual kembali oleh terdakwa dengan sistem pembayaran setoran yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah ganja tersebut diterima harus membayar senilai tersebut diatas sebagaimana yang telah disepakati oleh terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO, lalu sekira pukul 20.50 WIB terdakwa menyanggupi atau menyetujuinya, setelah itu terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO mengajak terdakwa TANTOWI YAHYA untuk membantu menjual ganja tersebut dan terdakwa TANTOWI YAHYA menyanggupi atau menyetujui, kemudian Sdr. FARKHAN memberikan titik lokasi koordinat pengambilan ganja dan foto lokasi ganja tersebut yang bertempat disekitar SDN 3 Sugihan ikut Dsn. Godongan RT02 RW01 masuk Ds. Sugihan, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, selanjutnya para terdakwa pergi ketempat yang dimaksud dengan tujuan untuk menerima narkotika jenis ganja dimaksud, setelah sampai ditempat lokasi pengambilan para terdakwa menemukan narkotika yang dimaksud lalu terdakwa TANTOWI YAHYA mengambil narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut sehingga para terdakwa menerima narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut dari Sdr. FARKHAN. ----- Perbuatan Terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO Bin EDDY PRABOWO dan Terdakwa TANTOWI YAHYA Bin SANUSI (alm), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pada saat saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin DJASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN melakukan penyelidikan diwilayah Kec. Toroh, Kab. Grobogan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Sugihan, Kec. Toroh, Kab. Grobogan sering terjadi adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Ganja, selanjutnya para saksi tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan, lalu saat melakukan penyelidikan di wilayah tersebut saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin DJASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa TANTOWI YAHYA Bin SANUSI (Alm) dan terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO Bin EDDY PRABOWO, yang saat itu para terdakwa sedang berada di SDN 3 Sugihan Ikut Dsn Godongan RT02 RW01 masuk Ds. Sugihan Kec. Toroh Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan sedang membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja yang baru diambil oleh para terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 WIB para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, dan selanjutnya ternyata benar di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam amplop kertas warna putih yang disolasi warna kuning yang disimpan disaku depan jaket jumper merk DICKIES warna cokelat yang dikuasai terdakwa TANTOWI YAHYA Bin SANUSI (alm) bersama dengan terdakwa SENO AJI TOTO NUGROHO Bin EDDY PRABOWO dan setelah dilakukan interogasi maka para terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik para terdakwa.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |