Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.KUSMIANTO
2.HENI SETYOWATI
3.SENEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMIANTO
2HENI SETYOWATI
3SENEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.523.136,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2414, Atas Nama SENEN yang terletak di Desa Sulursari , Kecamatan Gabus , Kabupaten Grobogan Luas 1448 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01301/SULURSARI/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 67.523.136,- (Enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 51.629.373,- (Lima puluh satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 13.300.000,- (Tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah)
- Denda Rp. 2.593.763,- (Dua juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2414, Atas Nama SENEN yang terletak di Desa Sulursari , Kecamatan Gabus , Kabupaten Grobogan Luas 1448 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01301/SULURSARI/2019; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak