Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107500315/5994/10/23 tanggal 31 Oktober 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107500315/5994/10/23 tanggal 31 Oktober 2023;
5. Menyatakan sisa hutang tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 91.834.680,-;
6. Menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang tergugat sebesar Rp. 91.834.680,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 65.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 20.157.738,-;
Denda Rp. 6.502.255;
Denda Berjalan Rp. 174.687.
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 02101/Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, atas nama Eni Ratna Dewi Astutik dengan luas 530 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 163/Putatsari/2007 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang tergugat;
8. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|