Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Pwd | 1.SISWANTO 2.KOHAR 3.SARAH |
1.SRI HARTATIK 2.ADI SUCIPTO 3.ALFIN MAULANA |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi ataupun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Jual Beli No. 13 tanggal 09 Maret 2021 dan Kuasa Untuk Menjual No. 14 tanggal 09 Maret 2021 yang dibuat oleh AGUNG TRI SAPUTRO, S.H.,M.Kn. (Notaris Kabupaten Semarang) ; 3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Jual Beli tanggal 10 Maret 2023 Nomor 01 yang dibuat oleh IMAM MOHAMAD, S.H. (Notaris Kabupaten Grobogan) ; 4. Menyatakan tidak sah pendirian bangunan dan penempatan bangunan oleh Para Tergugat di atas tanah objek sengketa ; 5. Menyatakan hukumnya Perbuatan Para Tergugat, yaitu : adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 24. Menyatakan hukumnya Para Tergugat mengganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar :
25. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai bangunan / tanah atas objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dan apabila perlu dengan bantuan aparatur Negara yang berwenang ; 26. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pengukuran atas objek sengketa yang menjadi persyaratan untuk Akta Jual Beli tanah atas objek sengketa yang telah bersertipikat Hak Milik yang diterbitkan sebelum tahun 1997 dan harus diperbaharui blangko sertipikatnya; 27. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini dibacakan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ; 28. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat, yang daftar harta kekayaannya akan diajukan kemudian ; 29. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoorbar bijvooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; 30. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini. Hormat kami, ( MN. NOORHADIARTO, S.H. ) ( ADI NURACHMAN, S.H., M.H., M.M )
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |