Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR ARTAMAS 1.JAFAR HANDHIK
2.NOFIATI
3.SUMARNO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAFAR HANDHIK
2NOFIATI
3SUMARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.921.213,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 178.921.213,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah) sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang kembali Hak Tanggungan dari Para Tergugat;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan sebidang tanah dalam satu hamparan yang berdiri diatasnya sebuah bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Wadankemiri, seluas 170 m2 (Seratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Wadankemiri, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 10-05-1996 (Sepuluh mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 3443/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 29 Juli 1996 tertulis atas nama pemegang hak  SUMARNO (Tergugat III), dan telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama) nomor 07550/2023 dengan nama Pemegang Hak Tanggungan yaitu PT. Bank Perekonomian Rakyat Artamas atau disingkat PT. BPR ARTAMAS
5. Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya selaku istri dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
6. Bahwa terlibatnya Tergugat III dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat III selaku penjamin serta pemilik Setifikat Hak Milik Nomor 43/Wadankemiris dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak