Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I Eka Wahyu Alfianto bin Zaenuri dan Terdakwa II Sendi Yahya Pratama bin Partono (alm) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Sekira pukul 01.14 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi Sholichin Bin Suyatmo (alm) yang beralamat di Dusun Gedong RT. 003 RW. 003 Desa Jetis Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Sendi Yahya Pratama bin Partono (Alm) mengantar batu koral kepada Saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) di rumah Saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) yang beralamat di Dusun Gedong, RT. 003 RW. 003, Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, melihat 1 ( satu ) unit KBM Merk SUZUKI Jenis Pick up dengan No. Pol : K 8262 AP , No. Ka : MHYHDC61TIJ-222667, No. Sin : K15BT-1187536 Warna Putih Tahun 2020 yang sedang terparkir di halaman rumah saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) dengan posisi kunci masih terpasang pada stop kontak, mengetahui jika saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) biasa menaruh atau memarkir unit mobilnya dihalaman rumah dan kunci mobil tidak pernah dilepas sehingga timbul niat jahat terdakwa II untuk mengambil mobil tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan niat jahatnya, Terdakwa II Sendi Yahya Pratama bin Partono (Alm) mengajak Terdakwa I Eka Wahyu Alfianto Bin Zaenuri bersama-sama mengambil tanpa ijin 1 ( satu ) unit KBM Merk SUZUKI Jenis Pick up dengan No. Pol : K 8262 AP , No. Ka : MHYHDC61TIJ-222667, No. Sin : K15BT-1187536 Warna Putih Tahun 2020, Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju rumah saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) menggunakan sepeda motor Honda PCX No Pol K 4155 PAA milik Terdakwa II.
- Bahwa sesampainya di halaman rumah Saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB melihat 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up tersebut Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar dan memerintahkan terdakwa I untuk mengambil 1 ( satu ) unit KBM Merk SUZUKI Jenis Pick up dengan No. Pol : K 8262 AP , No. Ka : MHYHDC61TIJ-222667, No. Sin : K15BT-1187536 Warna Putih Tahun 2020 yangmana kunci masih terpasang pada stop kontaknya selanjutnya terdakwa I menyalakan mobil tersebut dan membawa mobil tersebut, setelah para terdakwa berhasil membawa dan mengambil mobil tersebut kemudian para terdakwa menggadaikan mobil hasil curiannya pada teman para terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil dan membawa 1 ( satu ) unit KBM Merk SUZUKI Jenis Pick up dengan No. Pol : K 8262 AP , No. Ka : MHYHDC61TIJ-222667, No. Sin : K15BT-1187536 Warna Putih Tahun 2020, untuk para terdakwa gadaikan sehingga mendapatkan uang untuk berfoya-foya (main perempuan)
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa dalam mengambil 1 ( satu ) unit KBM Merk SUZUKI Jenis Pick up dengan No. Pol : K 8262 AP , No. Ka : MHYHDC61TIJ-222667, No. Sin : K15BT-1187536 Warna Putih Tahun 2020 tanpa seijin dari Saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) yang merupakan pemilik kendaraan bermobil tersebut mengakibatkan saksi Sholichin Bin Suyatmo (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
-------------------Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana-------------------------------------------- |