Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI PURWODADI UNIT BRATI 1.Suparno
2.Sunarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI PURWODADI UNIT BRATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparno
2Sunarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.002.721,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:PK1911JFBT/6016/12/2019 tanggal 06 Desember 2019; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:PK1911JFBT/6016/12/2019 tanggal 06 Desember 2019;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 129.002.721,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 129.002.721,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 102.457.712,-
Tunggakan Bunga Rp. 26.545.009,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. No. 29/Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Suparno, dengan luas ±1080 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 3912/21995 tanggal 30-06-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;


II. Subsidair: 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak