Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PN Pwd Topo Bin Karto JP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Topo Bin Karto JP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ECHWANI, SHTopo Bin Karto JP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR: 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah  dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan (KK) Kartu Keluarga yaitu KARTO WIYONO TOPO dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah  satu orang yang sama dan yang benar  serta dipakai sekarang adalah TOPO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR: 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak