Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Pwd Ardiansyah, S.H Kurnia Hatta bin Suyitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-416/M.3.41/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kurnia Hatta bin Suyitno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :    
    Bahwa terdakwa KURNIA HATTA Bin SUYITNO pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kedungwungu RT. 01 RW. 02 Ds. Kedungwungu Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa KURNIA HATTA Bin SUYITNO yang beralamat di Kedungwungu RT. 01 RW. 02 Ds. Kedungwungu Kec. Tegowanu Kab. Grobogan terdakwa telah menjual sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” kepada saksi ERIK Bin SUTRISNO sebanyak 1 (satu) papan / plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” dengan jenis TRIHEXYPENIDYL dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dimana terdakwa dalam menjual 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” dengan jenis TRIHEXYPENIDYL tidak sesuai dengan standart operasional prosedur karena terdakwa menjual obat tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak sesuai dengan petunjuk minum dari tenaga ahli (apoteker) dan juga tidak memenuhi persyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan dan mutu karena terdakwa mengemas obat tersebut hanya dengan menggunakan plastik klip yang transparan dan tidak kedap udara;
-    Bahwa cara terdakwa mendapatkan sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” dari tetangga terdakwa yang juga keponakan terdakwa yaitu Sdr. AINUL HUDA (DPO). Terdakwa telah melakukan pembelian sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y”  sebanyak 3 (tiga) kali dari Sdr. AINUL HUDA (DPO) dengan cara terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. AINUL HUDA lalu Sdr. AINUL HUDA mengirimkan paket tersebut melalui TIKI (jasa pengiriman barang) dengan Penerima yaitu AINUL HUDA (DPO) dengan alamat SAMBENG, RT. 02 rw. 02 KEDUNGWUNGU-TEGOWANU-GROBOGAN +6282145726257 Kode Pos : 58165 yang mana pembelian dan pengiriman tersebut terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 26 Oktober 2024, yang kedua pada tanggal 15 November 2024 dan yang ketiga pada tanggal 28 November 2024 dan setelah paket tersebut datang terdakwa menggambil paket tersebut ke rumah Sdr. AINUL HUDA lalu terdakwa membeli 1 (satu) pack atau satu wadah plastik klip di pasar Gubug Kec Gubug Kab Grobogan senilai Rp 5000,- (lima ribu rupiah), setelah mendapatkan plastik klip tersebut terdakwa mengambil obat dari botol plastik kemasan obat menggunakan tangan secara langsung lalu dimasukan ke dalam 1 (satu) plastik klip kecil terdakwa isi dengan obat sebanyak 10 (sepuluh) butir, yang nantinya terdakwa jual seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah selesai membuat paket - paket kecil obat, lalu terdakwa langsung menjual obat kepada teman-teman terdakwa, selain itu sebagian dari obat-obat tersebut juga terdakwa konsumsi sendiri ;
-    Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa di Kedungwungu RT 01 RW 02 Desa Kedungwungu Kec Tegowanu Kab Grobogan, terdakwa ditangkap oleh Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. bin MUJIYANTO dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan dan para saksi juga mengamankan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak +/- 1000 (seribu) butir adalah milik terdakwa yang belum sempat terdakwa jual selanjutnya Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. bin MUJIYANTO dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN membawa terdakwa ke kantor Satresnarkoba Polres Grobogan ; 
-    Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” dikemas dengan plastik klip kecil dan tidak tercantum komposisi obat tersebut serta tidak dilengkapi dengan resep dokter sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu ;
-    Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh para saksi pada diri terdakwa berupa obat berlogo Y adalah mengandung TRIHEXYPENIDYL, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3440/ NOF/ 2024, tanggal 05 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERI PRASETYO, S.Si., dan DANY APRIASTUTI, A.Md. FARM., S.E. dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-7565/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-7565/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ;     
                            
A T A U

KEDUA
    Bahwa terdakwa KURNIA HATTA Bin SUYITNO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kedungwungu RT. 02 RW. 02 Ds. Kedungwungu Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan November 2024 terdakwa KURNIA HATTA Bin SUYITNO yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yaitu telah melakukan pembelian atau melakukan pengadaan sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” dari tetangga terdakwa yang juga keponakan terdakwa yaitu Sdr. AINUL HUDA (DPO), dimana cara terdakwa telah melakukan pembelian sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” tersebut awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kedungwungu Rt. 01 Rw. 02 Desa Kedungwungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan menghubungi Sdr. AINUL HUDA (DPO) menggunakan Whatsapp dengan kontak Whatsapp (Bollot +6281-4572-62257) yang pada intinya terdakwa memesan obat warna putih berlogo “Y” kepada Sdr. AINUL HUDA (DPO) sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat warna putih berlogo “Y” selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening akun Seabank Indonesia ****6086 atas nama ANGGUN DWI UTARI kemudian pada tanggal 26 November 2024 terdakwa mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.500 (satu juta lima ratus rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AINUL HUDA (DPO) menggunakan akun aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 088980538434 lalu paket tersebut dikirim oleh Sdr. AINUL HUDA (DPO) dengan Pengirim yaitu ZAKIRA +6288272108724 dan Penerima yaitu AINUL HUDA (DPO) dengan alamat SAMBENG, RT. 02 rw. 02 KEDUNGWUNGU-TEGOWANU-GROBOGAN +6282145726257 Kode Pos : 58165, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dari Sdr. AINUL HUDA (DPO) yaitu pertama pada tangga 26 Oktober 2024, kedua pada tanggal 15 November 2024 dan ketiga pada tanggal 28 November 2024 ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa di Kedungwungu RT 01 RW 02 Desa Kedungwungu Kec Tegowanu Kab Grobogan, terdakwa didatangi oleh Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. bin MUJIYANTO dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah mendatangi rumah Sdr. AINUL HUDA yang beralamatkan di Sambeng RT 02 RW 02 Desa Kedungwungu Kec Tegowanu Kab Grobogan dan menanyakan perihal paket tersebut lalu berdasarkan keterangan saksi KHOLIL Bin NGATEMAN selaku pemilik rumah yang penerima paket menerangkan bahwa paket tersebut milik terdakwa selanjutnya terdakwa diajak kerumah Sdr AINUL HUDA (DPO) di Sambeng RT 02 RW 02 Desa Kedungwungu Kec Tegowanu Kab Grobogan, kemudian terdakwa ditanya perihal paket obat yang terdakwa beli dari teman terdakwa Sdr AINUL HUDA (DPO) yang ternyata sudah sampai dirumah Sdr AINUL HUDA (DPO), bahwa terdakwa membenarkan 1 (satu) paket warna hitam merah dengan nomor resi : 660085442943, Pengirim : ZAKIRA +6288272108724 Kode Pos : 0, Penerima : KE AINUL HUDA, SAMBENG, RT. 02 rw. 02 KEDUNGWUNGU-TEGOWANU-GROBOGAN +6282145726257 Kode Pos : 58165. Yang berisi 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak +/- 1000 (seribu) butir adalah milik terdakwa , selanjutnya Saksi RICHY SETYO PAMBUDI, S.H. bin MUJIYANTO dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut ; 
-    Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh para saksi pada diri terdakwa berupa obat berlogo Y adalah mengandung TRIHEXYPENIDYL, hal mana dikuatkan dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3440/ NOF/ 2024, tanggal 05 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERI PRASETYO, S.Si., dan DANY APRIASTUTI, A.Md. FARM., S.E. dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-7565/2024/NOF    POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-7565/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.  
-    Bahwa dalam kegiatan terdakwa memesan atau mengadakan sediaan farmasi obat warna putih berlogo “Y” termasuk kegiatan praktik kefarmasian akan tetapi tidak sesuai dengan tata cara pengadaan obat di instalasi farmasi, rumah sakit dan apotek karena yang dilakukan terdakwa mengambil obat dari pemasok yang tidak resmi dan dilakukan bukan dari tenaga kefarmasian ;
-    Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ;     
 

Pihak Dipublikasikan Ya