| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I Lismiyanto Alias Iwan Bin (alm) Muslimin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan Terdakwa II Julianto Alias Gepeng Bin Siswanto selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Cafe Cosmo yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Godong ikut Dusun Kemantren Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa I pernah berteduh di teras Cafe Cosmo kemudian Terdakwa I melihat banyak peralatan musik dari kaca bening, selanjutnya Terdakwa I juga melihat tembok belakang Cafe Cosmo terdapat celah terbuka yang bisa untuk jalan masuk sehingga muncul niat Terdakwa I untuk mengambil tanpa ijin barang-barang yang terdapat di dalam Cafe Cosmo.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil tanpa ijin barang-barang di Caffe Cosmo dan Terdakwa II mengiyakan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke lokasi Caffe Cosmo dan sesampainya di Cafe Cosmo Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke belakang Cafe Cosmo lalu membagi tugas yaitu Terdakwa I masuk ke dalam Cafe Cosmo dengan cara memanjat melalui celah dinding atas yang terbuka, kemudian Terdakwa II menunggu di luar sembari mengamati situasi jika terdapat warga yang datang dapat memberikan kode ke Terdakwa I, kemudian sesampainya di dalam cafe cosmo Terdakwa I mengambil barang tanpa ijin berupa peralatan musik yaitu :
• 1 (satu) gitar merk signatur serios, warna merah;
• 1 (satu) gitar merk vender, warna coklat;
• 1 (satu) gitar bass merk squier, warna biru-putih;
• 1 (satu) gitar bass merk squier, warna hitam putih;
• 1 (satu) gitar merk schecter diamon warna putih;
• 1 (satu) buah tas gitar merk gibson warna hitam;
• 1 (satu) buah tas gitar merk soun case warna hijau;
• 1 (satu) amplivire merk peavey warna hitam;
• 1 (satu) keibord merk yamaha warna silver;
• 1 (satu) set drum elektrik warna hitam;
• 1 (satu) gitar listrik samick warna hitam;
• 1 (satu) set mixer merk Aibedoo warna hitam;
• 1 (satu) set mixer merk Yamaha warna biru;
• 1 (satu) Laptop Samsung warna biru.
kemudian barang-barang tersebut diatas Terdakwa I dimasukan ke dalam tas dan pergi melalui pintu belakang Caffe Cosmo dimana dibelakang Cafe Cosmo telah menunggu Terdakwa II di sepeda motornya, kemudian barang-barang yang berhasil diambil dibawa ke ruko kosong yang berada terletak di belakang Cafe Cosmo dan sebagian barang-barang tersebut telah dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ke semarang untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa I Lismiyanto Alias Iwan Bin (alm) Muslimin bersama-sama dengan Terdakwa II Julianto Alias Gepeng Bin Siswanto dalam mengambil barang-barang berupa peralatan band di Cafe Cosmo tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Lismiyanto Alias Iwan Bin (alm) Muslimin bersama-sama dengan Terdakwa II Julianto Alias Gepeng Bin Siswanto, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa I Lismiyanto Alias Iwan Bin (alm) Muslimin bersama-sama dengan Terdakwa II Julianto Alias Gepeng Bin Siswanto, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------
|