Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT SENADANGAHRJO SRI PURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENADANGAHRJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI PURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.382.755,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109726284/6005/01/24 Tanggal 15/01/2024;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109726284/6005/01/24 Tanggal 15/01/2024;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 122.382.755,-
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 122.382.755,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 111.840.017,-
Tunggakan Bunga Rp. 10.542.738,-;

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa nampu, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1681/Desa nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Sri Puryani, dengan luas ±2320 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 701/nampu/2016 tanggal 19-08-2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;


II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak