INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Pwd | SUWARTO, Spd | BURITA YULIANTI |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan merupakan tanah dan bangunan rumah kayu sengketa yang tercatat dalam sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, semula atas nama SUWARTO bin PARTOREDJO /Penggugat kemudian beralih nama BURITA YULIANTI/Tergugat pada tanggal 09-03-2012, luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
Sebelah Timur : Rukinah
Sebelah Selatan : Suti
Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
5. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah, sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
Sebelah Timur : Rukinah
Sebelah Selatan : Suti
Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
6. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan membongkar bangunan rumah kayu sengketa yang berukuran seperti yang tercantum dalam petitum Angka 4 dan Angka 5 tersebut di atas adalah tanpa hak dan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat V untuk membantu Penggugat dalam melakukan proses balik nama sertifikat SHM NO : 3146 yang masih tercatat atas nama Tergugat (BURITA YULIANTI) ke nama SUWARTO Bin PARTOREDJO (Penggugat) dan apabila Tergugat tidak dapat membantu proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Penggugat, maka Penggugat berhak melakukan proses balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan (Turut Tergugat V) tanpa kehadiran Tergugat;
9. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan JAKARTA POST dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV,TV 7, LATIVI yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7 hari berturut-turut;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp 7.839.462.000,- ( tujuh milyard delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puibu rupiah, dengan perincian:
a.Immateriil sebesar R 2.000.000.000,-( dua milyard rupiah );
b.Materiil sebesar Rp 5.839.462.000,- (lima milyard delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan lebih dulu dalam perkara ini atas sebidang tanah, sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, semula atas nama SUWARTO bin PARTOREDJO /Penggugat kemudian beralih nama BURITA YULIANTI/Tergugat pada tanggal 09-03-2012, luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
-Sebelah Timur : Rukinah
-Sebelah Selatan : Suti
-Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
13. Menghukum Tergugat , Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai/memperoleh hak atas tanah sengketa untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusn, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
16. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |