INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
195/Pdt.P/2025/PN Pwd | AHMAD ASRORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon :
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua pemohon yang semula ada pada kartu keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu DJIYEM dan DJAINEM agar diubah menjadi JAINEM
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulakan Kartu Keluarga Dan Akta Kelahiran Pemohon ;
4. Membebani biaya perkara ini kepada pemohon . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |